DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemko Banda Aceh telah mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (PNS) di jajarannya tepat waktu. Selain itu para PNS juga diberikan TPP 13. Kini, para pegawai negeri sipil dapat menikmati tambahan penghasilan tersebut.
DIALEKSIS.COM | Jantho - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, menginstruksikan jajaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, untuk menuntaskan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, P3K dan pihak terkait lainnya, sebelum Hari Raya Idul Adha 1445 H.
DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gayo Lues akan dicairkan mulai hari ini, Rabu (5/6/2024).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengeluarkan keputusan penting dalam rapat kabinet pada tanggal 13 Maret 2024, dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Aparatur Negara. Keputusan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan penghargaan atas pengabdian kepada negara.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Gaji ke-13 untuk ASN atau PNS dan para pensiunan akan dibayarkan oleh PT TASPEN (Persero) mulai 1 Juli 2022 besok.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Meski tanpa lomba-lomba, acara tumpengan, atau bentuk selebrasi lainnya, namun menurut Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani memperingati HUT RI kali ini dengan luar biasa.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada, PNS, TNI, Polri, Pegawai Non-PNS, dan penerima Pensiunan atau Tunjangan yang bersumber dari APBN.